Jumat, 22 Juni 2012

NATURAL CERTAINTY CONTRACTS (NCC) DALAM PERBANKAN SYARIAH


NATURAL CERTAINTY CONTRACTS (NCC)
 DALAM PERBANKAN SYARIAH

BAB I
                                                           PENDAHULUAN      
A.        Latar belakang
Natural Certainty Contracts pada dasarnya adalah kontrak jual beli, dan     merupakan kesamaan dalam pembiyayaan antara ijarah dan murabahah. Kedua pembiyayaan (prinsip jual beli) diatas, yakni ijarah dan murabahah sering digunakan Bank Syariah dan Lembaga Keuangan Syariah lainnya dalam melayani produk pembiyayaan.
Perbedaan antara ijarah dan murabahah terletak pada objek transaksi yang diperjualbelikan, yakni dalam pembiyayaan murabahah yang menjadi objek transaksi           adalah barang, sedangkan dalam pembiyayaan ijarah adalah barang dan jasa.             Sehingga, dengan ijarah bank syariah dan lembaga keuangan syariah, dapat melayani          nasabah yang membutuhkan jasa; karena dalam ijarah objek transaksinya dapat      diambil manfaatnya, baik manfaat atas barang maupun manfaat atas tenaga kerjanya
Bentuk pembiyayaan ijarah merupakan salah satu tekhnik pembiyayaan yang    dapat memenuhi kebutuhan investor untuk membeli aset hanya dengan membayar sewa pemakaian tanpa harus mengeluarkan modal yang cukup besar.
 Jadi, secara umum timbulnya ijarah itu disebabkan oleh adanya kebutuhan akan barang atau manfaat barang oleh nasabah yang tidak memiliki kemampuan dalam keuangan.





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian
Natural Certainty Contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktunya. Cash flow-nya bisa diprediksi dengan relatif pasti, karena sudah disepakati oleh kedua belah pihak yangbertransaksi di awal akad. Kontrak-kontrak ini secara menawarkan return yang tetap dan pasti. Objek pertukarannya (baik barang maupun jasa) pun harus ditetapkan di awal akad dengan pasti, baik jumlahnya (quantity), mutunya (quality), harganya (price), dan waktu penyerahannya (time of delivery). Yang termasuk dalam kategori ini adalah kontrak-kontrak jual-beli, upah-mengupah, sewa-menyewa.
Macam – Macam Natural Certainty Contracts (NCC) sebagai berikut :
1.      Akad Jual Beli
a.       Bai’ naqdan adalah  jual beli biasa yang dilakukan secara tunai. Dalam jual beli ini bahwa baik uang maupun barang diserahkan di muka pada saat yang bersamaan, yakni di awal transaksi (tunai).
b.      Bai’  muajjal adalah jual beli dengan cara cicilan. Pada jenis ini barang diserahkan di awal periode, sedangkan uang dapat diserahkan pada periode selanjutnya. Pembayaran ini dapat dilakukan secara cicilan selama periode hutang, atau dapat juga dilakukan secara sekaligus di akhir periode.
c.       Murabahah adalah jual beli dimana besarnya keuntungan secara terbuka dapat diketahui oleh penjual dan pembeli.
d.      Salam adalah akad jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu.
e.       Istisna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (Pembeli, Mustashni’) dan penjual (Pembuat, shani’).
2.       Akad Sewa-Menyewa
a.       Ijarah adalah akad pemindahan hak guna  atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
b.      Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) adalah Ijarah yang membuka kemungkinan perpindahan kepemilikan atas objek ijarahnya pada akhir periode.
c.       Ju’alah adalah akad ijarah yang pembayarannya didasarkan kepada kinerja objek yang disewa /diupah.
Al ijarah  berasal dari kata al- ajru yang berarti al-‘iwadah yang dalam bahasa        indonesia ialah ganti atau upah.Sedangkan menurut istilah, para ulama berbeda- beda pendapat dalam  mendefinisikan ijarah, antara lain adalah sebagai berikut:
1.      Menurut Hanafiyah bahwa ijarah ialah:
عُقْدٌ يُفِيْدُ تَمْلِيْكُ مَنْفَعَةٍ مَعْلُوْمَةٍ مَقْصُوْدَةٍ مِنَ اْلعَيْنِ اْلمُسْتَاْ جِرَةِ بِعَوْضٍ
  “Akad untuk membolehkan pemilikan manfaat yang diketahui dan sengaja dari suatu zat yang disewa dengan imbalan.”[1]
2.      Menurut Malikiyah ijarah ialah:
تَسْمِيَةُ اْلتَّعَاقَدِ عَلَى مَنْفَعَةِ  الادَمِىِّ وَبَعْضِ الْمَنْقُوْ لاَن
 “Nama bagi akad- akad untuk kemanfaatan yang bersifat manusiawi dan untuk      sebagian yang dapat dipindahkan.”[2
3.      Menurut Sayyid Sabiq, ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian
4.      Menurut Muhammad Al- Syarbini al- Khatib bahwa yang dimaksud dengan ijarah ialah pemilikan manfaat dengan adanya imbalan dan syarat- syarat.[3]
5.       Menurut istilah fiqih, ijarah ialah pemberian hak pemanfaatan dengan syarat ada imbalan.[4]
Berdasarkan definisi- definisi di atas, dapat kita pahami, bahwa ijarah ialah            menukar sesuatu dengan adanya imbalan. Sering kita sebut dengan sewa- menyewa atau upah- mengupah. Jika dalam perbankan, ijarah adalah akad antar bank dengan nasabah untuk  menyewa suatu barang/objek sewa bank, dan bank mendapat imbalan jasa atas barang yang disewakannya, dan diakhiri dengan pembelian objek sewa oleh nasabah.





B.     Dasar hokum ijarah
a.       Al Qur’an
 “Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa      bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut, bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu           kerjakan”.(QS. Al-Baqarah:233)
b.       Al Hadits
 “Berikanlah upah kepada orang yang kamu pekerjakan sebelum kering keringat    mereka”.(HR. Abu Ya’la, Ibnu Majah, at-Thabrani dan Tirmidzi)[5]
c.        Al ijma’
Landasan ijmanya adalah kesepakatan seluruh ulama, tidak ada seorang      ulamapun yang membantah kesepakatan (ijma’) ini, walaupun ada beberapa yang    berbeda pendapat, tetapi itu tidak dianggap.[6]
d.      Rukun Ijarah
-           Mu’jar (barang yang disewakan)
-           Mu’jir (yang menyewakan) dan, Musta’jir (orang yang menyewa)
-           Sighat (ijab dan qabul)
-           Upah dan  manfaat[7]
e.       Syarat Ijarah
-          Baligh dan berakal
-           Menyatakan kerelaan untuk melakukan akad ijarah
-          Manfaat objek diketahui secara sempurna
-           Objek boleh diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak bercacat
-           Objek ijarah sesuatu yang dihalalkan oleh syara’ dan bisa disewakan
-          Yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi penyewa
-           Upah/sewa dalam akad harus jelas, dan bernilai harta
f.       Fitur dan mekanisme
a)      Hak perusahaan pembiyayaan sebagai pemberi sewa, yaitu memperolah pembayaran sewa dan biaya lainnya dari penyewa, dan mengakhiri akad ijarah dan menarik objek ijarah apabila penyewa tidak mampu membayar sewa sebagaimana diperjanjikan.
b)      Kewajiban perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa antara lain, yaitu:
-          Menyediakan objek yang disewakan;
-          Menanggung biaya pemeliharaan objek ijarah;
-          Menjamin objek yang disewakan tidak terdapat cacat dan dapat berfungsi dengan baik.
c)      Hak penyewa, antara lain meliputi:
-          Menerima objek ijarah dalam keadaan baik dan siap dioperasikan;
-           Menggunakan objek ijarah yang disewakan sesuai dengan persyaratan-

g.      Macam-macam akad dalam akad perbankan syahria’h
Pembagian Akad dari segi ada atau tidaknya Kompensasi
a.       Akad tabarru
Akad tabarru’ merupakan segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi nirlaba yang tidak mencari keuntungan (not for profit),  Akad tabarru’ dilakukan dengan tujuan tolong-menolong dalam rangka berbuat kebaikan. Dalam akad tabarru’, pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan dan mengharapkan imbalan apapun kepada pihak lainnya, Pada hakekatnya, akad tabarru’ adalah akad melakukan kebaikan yang mengharapkan balasan dari Allah SWT semata. Contoh akad-akad tabarru’ adalah qard, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadi’ah, hibah,waqf, shadaqah,hadiah, dll.
Pada dasarnya dalam akad tabarru’ ada dua hal yaitu memberikan sesuatu atau meminjamkan sesuatu baik objek pinjamannya berupa uang atau jasa.
a.       Akad tijarah
Akad Tijarah adalah akad yang berorientasi pada keuntungan komersial ( for propfit oriented). Dalam akad ini masing-masing pihak yang melakukan akad berhak untuk mencari keuntungan. Contoh akad tijarah adalah akad-akad investasi, jual-beli, sewa-menyewa dan lain – lain. Pembagian akad tijarah dapat dilihat dalam skema akad dibawah ini.
Pembagian berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperoleh akad tijarah dibagi menjadi dua yaitu Natural Uncertainty Contract (NUC) dan Natural Certainty Contrats (NCC).




BAB III
PENUTUP

A)    Kesimpulan
Natural Certainty Contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktunya. Cash flow-nya bisa diprediksi dengan relatif pasti, karena sudah disepakati oleh kedua belah pihak yang bertransaksi di awal akad.
§  Rukun Ijarah
-           Mu’jar (barang yang disewakan)
-           Mu’jir (yang menyewakan) dan, Musta’jir (orang yang menyewa)
-           Sighat (ijab dan qabul)
-           Upah dan  manfaat[7]
§  Syarat Ijarah
-          Baligh dan berakal
-           Menyatakan kerelaan untuk melakukan akad ijarah
-          Manfaat objek diketahui secara sempurna
-           Objek boleh diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak bercacat
-           Objek ijarah sesuatu yang dihalalkan oleh syara’ dan bisa disewakan
-          Yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi penyewa
-           Upah/sewa dalam akad harus jelas, dan bernilai harta







BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

v  Syafei, Rachmat. 2000. “Fikih Muamalah”. Bandung: Pusaka Setia
v  Syafi’i, Muhammad Antonia. 2001. “BANK SYARIAH Dari Teori ke Praktek”. Jakarta: Gema Insani Press.


Sumber Online:
v  https://nonkshe.wordpress.com/2010/12/09/pembiayaan-mudharabah-antara-fikih-dan-praktek-perbankan/